Danau Serdang adalah desa yang ada di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi. Disana terdapat bekas tambang yang di tinggalkan begitu saja tanpa ada penanggulangan kembali dengan di tutupnya lubang bekas tambang tersebut. Sekarang bekas lubang tambang tersebut berubah menjadi kubangan air seperti danau yang dapat membahayakan penduduk sekitarnya. Dengan Koordinat 102⁰ 52' 07.3"BT 02⁰ 11' 54.3" LS atas nama PT. WSA.
Di mulai oleh PT. WSA yang melakukan Survei sampai dilanjutkan dengan Produksi Penambangan Batubara didaerah tersebut. Awalnya penambangan di daerah sana berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan, selang beberapa bulan terjadi konflik antar PT. WSA dan masyarakat sekitar tentang masalah lahan dan tenaga kerja. Sehingga tidak ada kesamaan pendapat antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pengusiran oleh masyarakat terhadap pihak perusahaan dengan secara paksa. Dan terjadilah peninggalan bekas penambangan begitu saja yang menjadikan adanya kubangan air besar yang dapat menyebabkan bahaya bagi masyarakat sekitar serta lingkungan.
Sekarang dimana peran Pemerintah disini yang seharusnya menjadi saringan yang baik bagi kemakmuran masyarakat malah menjadi pintu untuk menghancurkan masyarakat. Pemerintah mesti lebih tegas dan lebih teliti mana yang layak untuk di buat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan mana yang tidak layak untuk menjadi IUP. Mestinya pemerintah harus lebih bijak lagi jangan hanya tergiur oleh investor agar dapat pemasukan kas terhadap pemeritah dengan cara mengorbankan masyarakatnya sendiri.
Di mulai oleh PT. WSA yang melakukan Survei sampai dilanjutkan dengan Produksi Penambangan Batubara didaerah tersebut. Awalnya penambangan di daerah sana berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan, selang beberapa bulan terjadi konflik antar PT. WSA dan masyarakat sekitar tentang masalah lahan dan tenaga kerja. Sehingga tidak ada kesamaan pendapat antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pengusiran oleh masyarakat terhadap pihak perusahaan dengan secara paksa. Dan terjadilah peninggalan bekas penambangan begitu saja yang menjadikan adanya kubangan air besar yang dapat menyebabkan bahaya bagi masyarakat sekitar serta lingkungan.
Sekarang dimana peran Pemerintah disini yang seharusnya menjadi saringan yang baik bagi kemakmuran masyarakat malah menjadi pintu untuk menghancurkan masyarakat. Pemerintah mesti lebih tegas dan lebih teliti mana yang layak untuk di buat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan mana yang tidak layak untuk menjadi IUP. Mestinya pemerintah harus lebih bijak lagi jangan hanya tergiur oleh investor agar dapat pemasukan kas terhadap pemeritah dengan cara mengorbankan masyarakatnya sendiri.
berapa kira-kira luas lahan bekas tambangnya ? trims sebelumnya
BalasHapus